Kamis, 24 November 2016

HALAQOH REGIONAL PWNU JAWA TENGAH

@new Metro hotel
12.00 p.m - 10.00 p.m



RINGKASAN
Oleh: Rofiqotul Khasanah




1.    Pengantar penyampaian UU no.6 mengenai Desa oleh Gubernur Jateng, Bapak Ganjar Pranowo.   
    •    Memberdayakan dan mengkulturkan kembali budaya masyarakat desa yaitu gotong royong. Beliau menekankan jangan sampai terjadi kotaisasi desa
    •     Pemerintah menganggarkan dana untuk pembangunan, baik berupa sarana, infrastruktur maupun lainya. Dijalankanya Program one village one plan (OVOP): satu desa satu perencanaan, yang intinya warga melakukan rembug desa/musyawarah mengenai kekurangan dan potensi apa yang bisa dikembangkan dari desa, kemudian pelaksanaaan/realisasinya, controlling, dan pertanggungjawaban.        
  •            Peluncuran website milik PWNU Jateng yang beralamat di “www.nujateng.com
  •    Launcing batik NU yang digawangi oleh Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.

3   Peran NU dalam implementasi masyarakat desa oleh Ketua ISNU jateng, Bapak K.H Kholiq Arif (Bupati Wonosobo)
-       Jangan sampai terjadi perdagangan politik
-       Sebagai warga NU kita harus terus melayani masyarakat

4   Sosialisasi MUNAS dan KONBES

     Hasil keputusan Bahtsul Masail Al-diniyah MUNAS Alim ulama NU 2014

a.    Khilafah dalam pandangan NU

1.  Islam sebagai agama yang komprehensif (din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah Negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi’ asasiyyah). Islam telah memberikan panduan yang cukup bagi umatnya.

2.   Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan mabusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan para ulama terkemuka, antara lain:

a)    Hujjat al-islam Abu hamid al-ghazali dalam ihya’ ‘ulum al-din
Agama dan kekuasaaan Negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan Negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal akan tersia-siakan”

b)    Syaikh al-islam Taqi al-din ibn taimiyyah dalam as-siyasah al-syar’iyyah fi ishlah al-ra’I wa al-ra’iyyah
Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpaadanya dukungan negara”.

3.    Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk Negara dan system pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang system pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajaran agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraaan dan keadilan.

4.    Khilafah sebagai salah satu system pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktekkan oleh al-khulafa’ al-rasyidah adala model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada dibawah naungan Negara-negara bangsa (nation states). Masa itu Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dala satu system khilafah.

Pada saat umat manusia bernaung dibawah Negara-negara bangsa, maka system khilafah bagi umat islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.

5.  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri Negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa budaya, dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.

6.    Umat islam tidak boleh terjebak dalam simbil-simbol dan formalitas nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang popular di kalangan para ulama dikatakan
yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan symbol atau penampakan lahiriah”
“yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri”

Dengan demikian, memperjuangkan tegaknya nilai-nilai substantive ajaran Islam dalam sebuah Negara apapun nama Negara itu, Islam atau bukan jauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya symbol-simbol Negara Islam.

b.    Tentang hukum aborsi
Pertanyaan
1.    Apakah hokum melakukan aborsi dengan alas an kedaruratan medis dan aborsi kehamilan akibat perkosaan?
2.    Berapa batas waktu dibolehkan melakukan aborsi dan dari mana awal perhitungannya?
3.    Benarkah dokter yang melakukan aborsi telah melanggar sumpah jabatan dan/atau melanggar kode etik?
Usulan jawaban
1.    Pada dasarnya hokum melakukan aborsi adalah haram. Namun dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbanagan medis dari tim dokter ahli
2.  Hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.
3.    Semua dokter harus mentaati sumpah jabatan dank ode etikprofesi. Melakukan aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan- ketentuan.

Dalil:
Al fiqhul islami wa adillatuhu, 4/196-198
Ihya’ 1/402
Tuhfatul muhtaj, 29/169 dan 38/12
Nihayatul muhtaj, 20/43
Bughyatul mustarsyidin, halaman 522
Hasyiyah raddul muhtar 6/384
Al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-quwaitiyyah, 2/57-59

5           Penyampaian arahan oleh ketua Gus Mus
-       Menyatukan kembali barisan para kyai. Seorang kyai adalah dia yang memandang umatnya dengan penuh kasih sayang (alladziina yandhuruunal ummah bi ‘aynir rohmah).
-       Semuanya harus mempunyai visi yang sama dalam satu barisan, sehingga kepentingan kita perlu disatukan.



Semarang, 16 November 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar